Kucing mempunyai kuku yang unik. Tidak seperti anjing, kuku kucing dapat
ditarik keluar dan ke dalam. Dalam keadaan normal kuku kucing tertarik
ke dalam dan tersembunyi. Bila kucing sedang marah atau mencakar,
barulah kukunya dikeluarkan.
Letak dan batas jaringan daging ini perlu diperhatikan agar tidak
terpotong pada saat menggunting kuku kucing. Bila terpotong, akan muncul
darah dari jaringan yang terluka dan kucing akan merasa kesakitan.
Normalnya kaki depan mempunyai 5 kuku dan 4 kuku pada kaki belakang.
Beberapa kucing mempunyai jumlah jari yang berlebih yang disebut
polidactyl. Kucing polidactyl bisa mempunyai 6 jari pada kaki depan.
Lebih jelasnya langsung ajah liat di file berikut yah ...Cara
MOMO VET-CARE
Catatan tentang Vets and Pets, "Animals are such agreeable friends - they ask no questions, they pass no criticisms."
Selasa, 24 Juli 2012
dasar hukum dan landasan ilmiah kenapa pencegahan cemaran biologik, mikroba, logam berat dilakukan oleh petugas karantina
Apakah
dasar hukum dan landasan ilmiah kenapa pencegahan cemaran biologik, mikroba, logam berat dilakukan
oleh petugas karantina?
Yang
menjadi dasar hukum kenapa cemaran biologik, mikroba, logam berat bukan menjadi kewajiban
karantina melainkan sebatas
monitoring adalah sebagai berikut,diambil dari beberapa putusan hukum
untuk beberapa produk pangan berkaitan dengan keamanan pangan :
Permentan No 50/Permentan/OT.140/9/2011 Tentang Rekomendasi
Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau olahannya ke dalam
wilayah Negara Republik Indonesia
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan setelah menerima hasil dari Tim Penilai Negara Asal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat menyampaikan kepada Komisi Ahli
Kesehatan Hewan, Komisi Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Komisi Ahli
Karantina Hewan, untuk dilakukan kajian analisis risiko.
(2) Hasil kajian
analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan oleh
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai bahan pertimbangan
dalam menetapkan kebijakan penerbitan RPP karkas, daging, jeroan, dan/atau
olahannya.
(3) Komisi Ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan
tersendiri.
Pasal 14
(2) Analisis penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
identifikasi dan penilaian hazard, komunikasi dan manajemen risiko.
Pasal 15
(3) Selain
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit usaha
harus:
i. menerapkan program monitoring
cemaran mikroba patogen dan residu obat hewan, hormon, pestisida, toksin, dan
bahan lain yang membahayakan kesehatan manusia secara konsisten dan
terdokumentasi serta hasil pengujian menunjukkan nilai yang berada di bawah
ambang Batas Maksimal Cemaran Mikroba (BMCM) atau Batas Maksimal Residu (BMR)
yang ditetapkan dalam SNI dan/atau persyaratan International (Codex Alimentarius
Commission/CAC).
(4) Persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang di negara asal.
Pasal 31
(2) Pengawasan secara langsung
dilakukan:
a. di tempat pemasukan oleh Petugas Karantina; dan
b. setelah dibebaskan oleh petugas karantina dari tempat
pemasukan, dilakukan oleh Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner pada dinas
provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Pasal 32
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan
terhadap persyaratan karantina hewan.
(2) Pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan
terhadap
persyaratan kesehatan masyarakat veteriner.
Keputusan Bersama Menteri Pertanian,
Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Kesehatan dan Menteri Negara Pangan
dan Hortikultura No : 998.1/ Kpts/OT.210/9/99 tentang Keamanan Hayati dan
Keamanan pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetik
Pasal
37 : Setiap
orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan PPHRG harus mengajukan
permohonan pengkajian keamanan
hayati dan keamanan pangan secara tertulis dengan
menggunakan
formulir model a kepada:
g. Menteri Pertanian cq Kepala Pusat Karantina untuk
jasad renik dari jenis agensia
hayati transgenik;
Pasal
1 : Jasad
renik transgenik meliputi virus,
bakteri protozoa, khamir, kapang, dan
mikro alga hasil rekayasa genetik.
UU No 07 Tahun 1996 tentang Pangan
Pasal
22
Untuk mengawasi dan mencegah
tercemarnya pangan, Pemerintah:
a. menetapkan bahan yang
dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan serta ambang
batas maksimal cemaran yang diperbolehkan;
c. mengatur dan atau
menetapkan persyaratan bagi penggunaan cara, metode, dan atau bahan tertentu
dalam kegiatan atau proses produksi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan
atau peredaran pangan yang dapat memiliki risiko yang merugikan dan
atau membahayakan kesehatan
manusia;
d. menetapkan bahan yang
dilarang digunakan dalam memproduksi peralatan pengolahan, penyiapan,
pemasaran, dan atau penyajian pangan.
Pasal
23
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dan Pasal 22 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 60,
Ayat
1 : Pemerintah dapat menyerahkan
sebagian urusan di bidang pangan kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Ayat
2 : Pemerintah dapat menugaskan
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pembantuan di bidang pangan
PP No 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan,
Tidak ada satu pasal pun yang
menyatakan keamanan pangan dan pengujian terhadap pangan yang akan dimasukkan
ke negara Republik Indonesia merupakan kewajiban Karantina Pertanian.
Pasal 6
(1) Pedoman Cara Produksi Pangan
Olahan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah cara produksi
yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara :
a. mencegah tercemarnya pangan olahan oleh cemaran
biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan
membahayakan kesehatan;
b. mematikan atau mencegah hidupnya
jasad renik patogen, serta mengurangi jumlah jasad renik lainnya; dan
c. mengendalikan proses, antara lain
pemilihan bahan baku, penggunaan bahan tambahan pangan, pengolahan, pengemasan,
penyimpanan atau pengangkutan.
(2)
Pedoman Cara Produksi
Pangan Olahan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau perikanan
sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 21
(4) Dalam menetapkan standar dan
persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, perindustrian, kesehatan atau
Kepala Badan wajib
memperhatikan perjanjian TBT/SPS WTO atau perjanjian yang telah diratifikasi
Pemerintah.
Pasal 37
(1) Terhadap pangan segar yang akan dimasukkan ke
dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian atau
perikanan sesuai
dengan bidang tugas dan kewenangan
masing-masing dapat menetapkan persyaratan bahwa :
a. Pangan telah diuji, diperiksa
dan/atau dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu dan/atau gizi oleh instansi
yang berwenang di negara asal;
b. Pangan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
c. Pangan dilengkapi dengan dokumen
hasil pengujian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. Pangan terlebih dahulu diuji
dan/atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu dan/atau gizi sebelum
peredarannya.
(2) Terhadap pangan olahan yang akan
dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan, Kepala Badan dapat
menetapkan persyaratan bahwa :
a. Pangan telah
diuji dan/atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu
dan/atau gizi oleh instansi yang berwenang di negara asal;
b. Pangan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
c. Pangan
dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan/atau pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a; dan
d. Pangan terlebih dahulu diuji dan/atau diperiksa di
Indonesia dari segi keamanan, mutu dan/atau gizi sebelum peredarannya.
(3)
Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Menteri atau Kepala Badan memperhatikan perjanjian TBT/SPS WTO atau perjanjian
yang telah diratifikasi Pemerintah.
Sedangkan untuk pengawasan mutu pangan
lintas propinsi pun bukan merupakan tanggungjawab dari Karantina,sebagaimana yang tercantum
dalam Permentan berikut
Permentan
No 65 tahun 2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan
BAB II PENGAWAS MUTU PAKAN
A. Persyaratan Pengawas
1. Pengawasan mutu pakan hanya
dapat dilakukan oleh
Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan. Apabila di suatu Dinas yang
membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan belum mempunyai Pejabat
Fungsional Pengawas Mutu Pakan, maka pengawasan mutu pakan dapat dilakukan oleh
Petugas Pengawas Mutu
Pakan.
BAB VIII PELAPORAN
Pengawas mutu pakan wajib
membuat laporan hasil pengawasan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali,
sesuai obyek yang diawasi dan hasil analisa sampel yang
diambil.
Pengawas mutu pakan melaporkan hasil pengawasan
tersebut kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan di
provinsi, dan kabupaten/kota.
Kepala Dinas yang membidangi
fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan di provinsi atau kabupaten/kota
mengirimkan laporan pelaksanaan pengawasan mutu pakan kepada Direktur Jenderal Peternakan
dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Peraturan
Kepala Badan POM RI No HK.00.06.1.52.4011
Tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan
Pasal 2
(1) Makanan yang diproduksi,
diimpor dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan,
mutu dan gizi pangan.
(2) Persyaratan keamanan makanan
harus dipenuhi untuk mencegah makanan dari kemungkinan adanya bahaya, baik
karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan
dan membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 3
(1) Cemaran yang diatur dalam
peraturan ini adalah cemaran mikroba dan kimia.
(2) Cemaran kimia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi logam berat,
mikotoksin, dan cemaran kimia
lainnya.
Pasal 5
(1) Pengawasan terhadap
cemaran dalam makanan dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk penilaian keamanan makanan sebelum produk
diedarkan (pre-market evaluation) dan pengawasan setelah produk
diedarkan (post-market control)
Permentan
No: 20/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan
dan/ atau pangan segar asal tumbuhan dari negara Jepang Terhadap Kontaminasi
Zat Radioaktif.
Pasal
3
(1) Apabila pemasukan pangan segar asal
hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), ternyata:
a. disertai sertifikat bebas radioaktif, dilakukan pembebasan; atau
b. tidak disertai sertifikat bebas radioaktif, dilakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, dilakukan oleh laboratorium Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi,
Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk mengetahui kontaminasi zat radioaktif pada pangan
segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan.
(3) Selama masa pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan berada
dalam pengawasan Petugas Karantina Hewan dan/atau Tumbuhan.
PP
no 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemenrintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Lampiran
: Pertanian
Sub
Bidang : Ketahanan Pangan
Sub
Sub Bidang : Keamanan Pangan
Pemerintah : 1. Perumusan
standar Batas Minimum Residu (BMR).
2. Penyusunan
modul pelatihan inspektur, fasilitator, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
keamanan pangan.
3. Pembinaan sistem manajemen
laboratorium uji mutu dan
keamanan pangan nasional.
4. a.Monitoring otoritas kompeten provinsi.
b. —
Pemerintah
Daerah
Provinsi :
1.Pembinaan penerapan standar
BMR wilayah provinsi.
2. Pelatihan inspektur,
fasilitator,
PPNS keamanan pangan
wilayah provinsi.
3. Pembinaan sistem manajemen
laboratorium uji mutu dan
keamanan pangan provinsi.
4.a.Monitoring otoritas kompeten
kabupaten/kota.
b. Pelaksanaan sertifikasi dan
pelabelan prima wilayah
provinsi.
Yang
menjadi landasan Ilmiah bagi keamanan pangan untuk kesehatan masyarakat
veteriner diantaranya sebagai berikut,
Bahan pangan asal hewan selain
sebagai bahan makanan yang bernilai gizi tinggi juga merupakan salah satu media
yang baik bagi perkembangbiakan mikroba serta dapat bertindak sebagai pembawa
(transmitter) beberapa jenis penyakit yang berbahaya bagi manusia (Anon.,
1991). Agar manfaat bahan makanan ini bisa berkelanjutan bagi kehidupan
manusia, diperlukan langkah-langkah pengamanan terhadap bahan makanan yang
dimaksud sehingga dihasilkanbahan makanan yang sehat, aman, utuh, dan halal,
serta dapat diterima oleh konsumen. Di samping itu, pada era globalisasi saat
ini, dituntut persyaratan produk yang bebas residu (residue free) baik
terhadap bahan hayati, bahan kimia, pestisida, logam berat, antibiotika, hormon,
dan obat-obatan lainnya maupun terhadap cemaran mikroba (Anon., 2000). Karena
itu pengawasan terhadap residu dan cemaran mikroba dalam pangan asal hewan
sangat penting terutama dalam kaitannya
dengan perlindungan kesehatan
dan keamanan konsumen.
Penggunaan
bahan tambahan yang tidak sesuai diantaranya adalah: (1) Pewarna berbahaya (rhodamin B. methanyl yellow dan amaranth)
yang ditemukan terutama pada produk sirop, limun, kerupuk, roti, agar/jeli,
kue-kue basah, makanan jajanan (pisang goreng, tahu, ayam goreng dan cendol).;
(2) Pemanis buatan khusus untuk diet (siklamat dan sakarin) yang digunakan
untuk makanan jajanan.; (3) Formalin untuk mengawetkan tahu dan mie basah; dan
(4) Boraks untuk pembuatan kerupuk, bakso, empek-empek dan lontong.
Pestisida,
logam berat, hormon, antibiotika dan obat-obatan lainnya yang digunakan dalam
kegiatan produksi pangan merupakan contoh cemaran kimia yang masih banyak
ditemukan pada produk pangan, terutama sayur, buah-buahan dan beberapa produk pangan
hewani. Sedangkan cemaran mikroba umumnya banyak ditemukan pada makanan
jajanan, makanan yang dijual di warung-warung di pinggir jalan, makanan
katering, bahan pangan hewani (daging, ayam dan ikan) yang dijual di pasar
serta makanan tradisional lainnya. Hasil pengujian di 8 Balai Laboratorium
Kesehatan Propinsi menemukan 23,6% contoh makanan positif mengandung bakteri
Escheresia coli, yaitu bakteri yang digunakan sebagai indikator sanitasi.
Produk
pangan impor yang tidak memenuhi persyaratan masih banyak yang beredar di
pasaran. Survei tahun 1998 menemukan sejumlah 69,2% tidak mempunyai nomor ML
(izin peredaran dari Departemen Kesehatan) dan 28,1% tidak mencantumkan tanggal
kadaluarsa. Ditemukan pula sayuran dan buah-buahan impor yang mengandung residu
pestisida yang cukup tinggi serta mikroba dalam jumlah dan jenis yang tidak
memenuhi persyaratan pada produk pangan hewani.
Ada empat masalah utama mutu
dan keamanan pangan nasional yang berpengaruh terhadap perdagangan pangan baik
domestik maupun global (Fardiaz, 1996), yaitu:
Pertama, produk pangan yang
tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan pangan, yaitu: (1) Penggunaan bahan
tambahan pangan yang dilarang atau melebihi batas dalam produk pangan; (2)
Ditemukan cemaran kimia berbahaya (pestisida, logam berat, obat-obat pertanian)
pada berbagai produk pangan; (3) Cemaran mikroba yang tinggi dan cemaran
microba patogen pada berbagai produk pangan; (4) Pelabelan dan periklanan
produk pangan yang tidak memenuhi syarat; (5) Masih beredarnya produk pangan kadaluwarsa,
termasuk produk impor; (6) Pemalsuan produk pangan; (7) Cara peredaran dan
distribusi produk pangan yang tidak memenuhi syarat; dan (8) Mutu dan keamanan
produk pangan belum dapat bersaing di pasar Internasional.
Kedua, masih banyak terjadi
kasus keracunan makanan yang sebagian besar belum dilaporkan dan belum
diidentifikasi penyebabnya. Ketiga, masih rendahnya pengetahuan, keterampilan,
dan tanggung jawab produsen pangan (produsen bahan baku, pengolah dan
distributor) tentang mutu dan keamanan pangan, yang ditandai dengan
ditemukannya sarana produk dan distribusi pangan yang tidak memenuhi
persyaratan (GAP, GHP, GMP, GDP, dan GRP), terutama pada industri kecil/rumah
tangga. Dan keempat, rendahnya kepedulian konsumen tentang mutu dan keamanan
pangan yang disebabkan pengetahuan yang terbatas dan kemampuan daya beli yang
rendah, sehingga mereka masih membeli produk pangan dengan tingkat mutu dan
keamanan yang rendah.
Penyimpangan mutu dan keamanan
pangan mempunyai dampak terhadap pemerintah, industri dan konsumen. Oleh karena
itu diperlukan peran serta ketiga sektor tersebut untuk menjamin mutu dan
keamanan pangan.
Untuk implementasi sistem mutu
dan keamanan pangan nasional telah dilakukan analisis SWOT yang
mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang dihadapi. Dari
hasil analisis tersebut ditetapkan kebijakan yang harus ditempuh, serta disusun
strategi, program, dan kegiatan yang perlu dilakukan untuk menjamin
dihasilkannya produk pangan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan untuk
perdagangan domestik maupun global, yaitu melalui pendekatan HACCP untuk
menghasilkan produk yang aman, serta mengacu pada ISO 9000 (QMS) untuk
menghasilkan produk yang konsisten dan ISO 14000 (EMS) untuk menjamin produk
pangan yang berwawasan lingkungan .Menyajikan pengembangan sistem mutu dan
keamanan pangan nasional, yang menekankan pada penerapan sistem jaminan mutu
untuk setiap mata rantai dalam pengolahan pangan yaitu GAP/GFP (Good Agriculture/Farming Practices), GHP (Good Handling Practices), GMP (Good
Manufacturing Practices), GDP (Good
Distribution Practices), GRP (Good
Retailing Practices) dan GCP (Good
Cathering Practices).
Dalam bulan Juni 1995, Codex
Alimentarius Commision (CAC) telah mengadopsi dan merekomendasikan penerapan
sistem HACCP (Hazard Analysis Critical
Control Point) dalam industri pangan. Negara-negara Masyarakat Ekonomi
Eropa (MEE) melalui EC Directive 91/493/EEC juga merekomendasikan penerapan
HACCP sebagai dasar pengembangan sistem manajemen mutu kepada negara-negara
yang akan mengekspor produk pangan ke negara-negara MEE. HACCP juga
direkomendasikan oleh US-FDA kepada negara-negara yang mengekspor produk
makanan ke USA. Konsep HACCP terutama mengacu pada pengendalian keamanan pangan
(food safety).
Oleh karena itu peranan Karantina Pertanian dalam
mencegah cemaran
biologik, mikroba, logam berat dari luar negeri masuk ke Republik Indonesia masih
lemah dalam payung legal hukumnya, tidak adanya Undang- Undang yang dapat
melindungi peran kerja Karantina Pertanian walaupun jika dilihat dari dasar profesionalisme dan
kemanusiaan, Karantina Pertanian dapat bersama sama instansi terkait menjaga
Republik Indonesia dari ancaman cemaran
biologik, mikroba, logam berat.
Selasa, 05 Juli 2011
just want to sAY this...!!
I am looking for a cat litter manufacturer who will help me to develop a cat litter which will itself kill or contain the virus
I want to do my own research on Cat's disease, so I need sponsorship or funding
it's important to keep pets very healthy with proper nutrition, and avoid boarding many cats together
Selasa, 28 Juni 2011
Reproduksi dan Lama Hidup Hamster
Jenis Kelamin hamster dapat dibedakan dengan cara melihat bentuk bagian belakang dan jarak antara lubang anus dengan kelamin atau kemaluannya. Hamster jantan memiliki testikel (buah zakar) yang besar sesuai dengan ukuran tubuh mereka sehingga pada bagian belakang terlihat jelas berbentuk memanjang patatnya, selain itu jarak antara lubang anus dan lubang penis lebih jauh, sedangkan pada hamster betina memiliki pantat lebih bulat dibandingkan dengan yang jantan serta jarak jarak antara lubang anus dan lubang vagina lebih dekat.
Untuk lebih jelasnya dalam melihat perbedaan jenis kelamin dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
Untuk lebih jelasnya dalam melihat perbedaan jenis kelamin dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

Sumber gambar dari http://exoticpets.about.com/
Musim pengembangbiakan terjadi pada bulan April sampai Oktober, dengan masa kandungan selama 13 sampai 22 hari dan dapat melahirkan anak sebanyak 1 sampai 13 ekor. Masa kandunga/hamil untuk hamster Syrian adalah 16 sampai 18 hari, 18 sampai 21 hari untuk hamster campbell, dan 23 sampai 30 hari untuk hamster Roborovski.
Ketika hamster betina hamil maka induk hamster akan membangun sarang dan mengumpulkan anak-anaknya disana. Pada saat hamster betina melahirkan maka biasanya hamster jantan dipisahkan dengannya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Anak hamster yang baru dilahirkan tersebut tidak berambut, matanya tertutup dan ukuran tubunya sangat kecil. Anak hamster yang baru lahir tidak boleh dipegang supaya tidak dimakan oleh induk.
Anak-anak hamster mulai mengelilingi sarang dan makan setelah berumur 1 minggu dan setelah berumur 3 minggu anak hamster bisa meninggalkan sarang mereka, kecuali untuk anak hamster Roborovski baru bisa keluar dari sarang pada umur 4 minggu. Setelah berumur 1 bulan maka anak hamster dipisahkan dengan induknya, dan kebanyakan orang akan menjual hamster ke toko-toko ketika usia hamster 1 sampai 8 bulan.
Umur Hamster
Hamster emas biasanya hidup tidak lebih dari 3 tahun jika dipelihara, dan hidup lebih pendek dari 3 tahun jika hidup di alam bebas. Hamster Rusia hidup kurang lebih 1.5 - 2 tahun jika dipelihara, dan hamster Ti ongkok 2.5 - 3 tahun. Hamster Roborovski yang lebih kecil hidup 3 - 3.5 tahun jika dipelihara.
Senin, 20 Juni 2011
Tujuh Cara Tepat Cegah Penularan Toksoplasmosis
Tidak jarang wanita yang tengah hamil cenderung merasa khawatir akan kesehatan janinnya kelak. Khususnya bagi pecinta hewan peliharaan, akan menjadi suatu pertanyaan umum akan adanya kemungkinan penularan parasit toksoplasma dari binatang peliharaan kita.
Jika wanita hamil terinfeksi oleh Toxoplasma gondii untuk pertama kalinya, tentu ini akan memberikan efek yang buruk bagi bayi . Bayi yang akan dilahirkan bisa cacat ataupun keguguran.
Jadi, haruskah anda panik?? Tidak juga-- tapi anda harus tau betul informasi mengenai Toxoplasma ini
Pertama, Jika seorang ibu sudah pernah terkena toksoplasma sebelumnya, maka imunitas ibu akan menurun ke bayi dan akan terlindungi. Menurut CDC: Jika di USA diestimasi 22,5% dari populasi, anak berumur 12 tahun sudah pernah terinfeksi Toksoplasma. Di berbagai tempat di dunia, menunjukkan lebih dari 95% populasi terinfeksi Toksoplasma.Jadi, data ini berasal dari berbagai tempat yang merupakan rata-rata infeksi Toksoplasma.Anda dapat melakukan tes darah sederhana sebelum merencakan kehamilan untuk mengecek apakah kita kebal terhadap Toksoplasmosis. Hasil tes darah dapat menunjukkan apakah kita sedang terinfeksi atau keberadaan antibodi yang berarti anda sudah kebal terhadap Toksoplasmosis. Wanita hamil yang hasil laboratoriumnya negative terhadap Toksoplasmosis harus betul betul waspada dan berhati hati terhadap infeksi pertama kalinya terhadap Toksoplasmosis.
Namun, hal ini sebaiknya tak perlu terlalu dirisaukan, hal terpenting adalah bagaimana cara untuk selalu memperhatikan kesehatan diri serta lingkungan dari penyebaran Toxoplasma gondii ini.
Berikut beberapa cara yang dapat anda lakukan untuk mencegah Toxoplasma ini.
“Penelitian yang dilakukan Fakultas Kedokteran Hewan IPB tahun 1980 memang menyebutkan 50 persen kucing dan 70 persen anjing memiliki toksoplasma. Tapi yang menularkan bukan bulunya, melainkan kotorannya,” kata dr.Yudistia Purwosunu, Sp.OG (K), ahli kandungan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Karena itu para pemilik anjing atau kucing disarankan untuk mencuci tangannya dengan sabun setelah membersihkan kotoran hewan atau kandangnya. “Parasit toksoplasma masuk ke tubuh melalui saluran cerna. Karena itu selalu gunakan sarung tangan saat membersihkan kotoran atau mencuci tangan sebelum makan,” katanya.
Selain kotoran hewan, parasit toksoplasma terutama juga ditularkan melalui daging mentah dan sayuran mentah. “Mereka yang suka mengonsumsi daging yang dimasak setengah matang termasuk dalam kelompok risiko tinggi,” katanya.
Pencegahan penyakit Toksoplasma:
1. Lakukan pemeriksaan terhadap binatang peliharaan anda di rumah, seperti kucing, burung, ikan, kelinci dan anjing untuk mengetahui apakah mereka memiliki infeksi aktif atau tidak. Jika binatang peliharaan anda ternyata memiliki infeksi aktif, titipkan mereka ke tempat pemeliharaan atau pada teman sekurang kurangnya selama 6 minggu (yaitu di mana masa infeksi dapat ditularkan). Jika mereka bebas dari infeksi, biarkan mereka seperti biasanya dengan tidak membiarkan mereka memakan makan daging mentah, pergi keluar rumah, memburu tikus atau burung, atau bermain dengan bintang lain.
1. Lakukan pemeriksaan terhadap binatang peliharaan anda di rumah, seperti kucing, burung, ikan, kelinci dan anjing untuk mengetahui apakah mereka memiliki infeksi aktif atau tidak. Jika binatang peliharaan anda ternyata memiliki infeksi aktif, titipkan mereka ke tempat pemeliharaan atau pada teman sekurang kurangnya selama 6 minggu (yaitu di mana masa infeksi dapat ditularkan). Jika mereka bebas dari infeksi, biarkan mereka seperti biasanya dengan tidak membiarkan mereka memakan makan daging mentah, pergi keluar rumah, memburu tikus atau burung, atau bermain dengan bintang lain.
2. Mintalah seseorang untuk membersihkan kandang dan kotorannya. Bila anda harus melakukannya sendiri, gunakan sarung tangan dan cuci tangan anda setelah selesai. Kandang harus dibersihkan setiap hari karena oosit yang memindahkan penyakit akan sangat menular dengan berjalannya waktu.
3. Gunakan sarung tangan jika anda berkebun. Jangan berkebun di tanah yang terkena kotoran kucing, juga jangan biarkan anak bermain di pasir yang terkena kotoran kucing.
4. Cuci buah dan sayur terutama yang ditanam sendiri dengan sabun pencuci piring, bilas bersih bersih.
5. Jangan makan daging mentah atau daging yang kurang matang atau susu yang tidak dipasteurisasi. Bila anda ke restoran pesanlah daging yang matang penuh.
6. Termometer daging yang anda masak atau rebus. Minimal harus menunjukan 70ยบ C. (Kista ini di lingkungan dapat hidup sampai beberapa bulan. dan dia tahan terhadap desinfektan, freezing, and drying. tapi dia akan mati pada suhu 70 derajat C dalam 10 menit).
7. Jika anda mempunyai kucing, pastikan selalu di dalam rumah dan tidak memakan daging mentah atau memburu hewan hidup lainnya.
8. Jika anda sedang hamil lakukan pemeriksaan rutin untuk menghindari dan mengatisipasi jika terkena toksoplasma.
Jadi, Kucing hanyalah satu diantara banyak faktor pemicu penularan Toksoplasma gondii, kasian si mpus yang kita sayangi menjadi kambing hitam selama ini.
Semoga informasi ini dapat membela sedikit hak dari Kucing untuk disayangi oleh kita.
Langganan:
Postingan (Atom)








