Inverter DC ke AC Pen Kamera Charger Accu Scanner Portable Jual Beli

Selasa, 24 Juli 2012

cara memotong kuku kucing

Kucing mempunyai kuku yang unik. Tidak seperti anjing, kuku kucing dapat ditarik keluar dan ke dalam. Dalam keadaan normal kuku kucing tertarik ke dalam dan tersembunyi. Bila kucing  sedang marah atau mencakar, barulah kukunya dikeluarkan.
Letak dan batas jaringan daging  ini perlu diperhatikan agar tidak terpotong pada saat menggunting kuku kucing. Bila terpotong, akan muncul darah dari jaringan yang terluka dan kucing akan merasa kesakitan.
 Normalnya kaki depan mempunyai 5 kuku dan 4 kuku pada kaki belakang. Beberapa kucing mempunyai jumlah jari yang berlebih yang disebut polidactyl. Kucing polidactyl bisa mempunyai 6 jari pada kaki depan.


Lebih jelasnya langsung ajah liat di file berikut yah ...Cara

Kawasan Karantina








dasar hukum dan landasan ilmiah kenapa pencegahan cemaran biologik, mikroba, logam berat dilakukan oleh petugas karantina

Apakah dasar hukum dan landasan ilmiah kenapa pencegahan cemaran biologik, mikroba, logam berat dilakukan oleh petugas karantina?
 Yang menjadi dasar hukum kenapa cemaran biologik, mikroba, logam berat bukan menjadi kewajiban karantina melainkan sebatas monitoring adalah sebagai berikut,diambil dari beberapa putusan hukum untuk beberapa produk pangan berkaitan dengan keamanan pangan :
Permentan No 50/Permentan/OT.140/9/2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima hasil dari Tim Penilai Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat menyampaikan kepada Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Komisi Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Komisi Ahli Karantina Hewan, untuk dilakukan kajian analisis risiko.
(2) Hasil kajian analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan penerbitan RPP karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya.
(3) Komisi Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan
tersendiri.
Pasal 14
 (2) Analisis penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi identifikasi dan penilaian hazard, komunikasi dan manajemen risiko.
Pasal 15
(3) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit usaha
harus:
i. menerapkan program monitoring cemaran mikroba patogen dan residu obat hewan, hormon, pestisida, toksin, dan bahan lain yang membahayakan kesehatan manusia secara konsisten dan terdokumentasi serta hasil pengujian menunjukkan nilai yang berada di bawah ambang Batas Maksimal Cemaran Mikroba (BMCM) atau Batas Maksimal Residu (BMR) yang ditetapkan dalam SNI dan/atau persyaratan International (Codex Alimentarius Commission/CAC).
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
Pasal 31
(2) Pengawasan secara langsung dilakukan:
a. di tempat pemasukan oleh Petugas Karantina; dan
b. setelah dibebaskan oleh petugas karantina dari tempat pemasukan, dilakukan oleh Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner pada dinas provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Pasal 32
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan
terhadap persyaratan karantina hewan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan
terhadap persyaratan kesehatan masyarakat veteriner.

Keputusan Bersama Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Kesehatan dan Menteri Negara Pangan dan Hortikultura No : 998.1/ Kpts/OT.210/9/99 tentang Keamanan Hayati dan Keamanan pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetik
Pasal 37 : Setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan PPHRG harus mengajukan
permohonan pengkajian keamanan hayati dan keamanan pangan secara tertulis dengan
menggunakan formulir model a kepada:
g. Menteri Pertanian cq Kepala Pusat Karantina untuk jasad renik dari jenis agensia
hayati transgenik;
Pasal 1 : Jasad renik transgenik meliputi virus, bakteri protozoa, khamir, kapang, dan
mikro alga hasil rekayasa genetik.

UU No 07 Tahun 1996 tentang Pangan
Pasal 22
Untuk mengawasi dan mencegah tercemarnya pangan, Pemerintah:
a. menetapkan bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan serta ambang batas maksimal cemaran yang diperbolehkan;
c. mengatur dan atau menetapkan persyaratan bagi penggunaan cara, metode, dan atau bahan tertentu dalam kegiatan atau proses produksi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang dapat memiliki risiko yang merugikan dan
atau membahayakan kesehatan manusia;
d. menetapkan bahan yang dilarang digunakan dalam memproduksi peralatan pengolahan, penyiapan, pemasaran, dan atau penyajian pangan.
Pasal 23
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 60,
Ayat 1 : Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang pangan kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Ayat 2 : Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pembantuan di bidang pangan

PP No 28 Tahun 2004 Tentang  Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan,
Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan keamanan pangan dan pengujian terhadap pangan yang akan dimasukkan ke negara Republik Indonesia merupakan kewajiban Karantina Pertanian.
Pasal 6
(1) Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara :
a. mencegah tercemarnya pangan olahan oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan;
b. mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen, serta mengurangi jumlah jasad renik lainnya; dan
c. mengendalikan proses, antara lain pemilihan bahan baku, penggunaan bahan tambahan pangan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan.
(2) Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau perikanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 21
(4) Dalam menetapkan standar dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, perindustrian, kesehatan atau Kepala Badan wajib memperhatikan perjanjian TBT/SPS WTO atau perjanjian yang telah diratifikasi Pemerintah.
Pasal 37
(1) Terhadap pangan segar yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian atau perikanan sesuai
dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing dapat menetapkan persyaratan bahwa :
a. Pangan telah diuji, diperiksa dan/atau dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu dan/atau gizi oleh instansi yang berwenang di negara asal;
b. Pangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
c. Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. Pangan terlebih dahulu diuji dan/atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu dan/atau gizi sebelum peredarannya.
(2) Terhadap pangan olahan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan, Kepala Badan dapat menetapkan persyaratan bahwa :
a. Pangan telah diuji dan/atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu dan/atau gizi oleh instansi yang berwenang di negara asal;
b. Pangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
c. Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. Pangan terlebih dahulu diuji dan/atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu dan/atau gizi sebelum peredarannya.
(3) Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri atau Kepala Badan memperhatikan perjanjian TBT/SPS WTO atau perjanjian yang telah diratifikasi Pemerintah.

Sedangkan untuk pengawasan mutu pangan lintas propinsi pun bukan merupakan tanggungjawab dari Karantina,sebagaimana yang tercantum dalam Permentan berikut

Permentan No 65 tahun 2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan
BAB II PENGAWAS MUTU PAKAN
A. Persyaratan Pengawas
1. Pengawasan mutu pakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan. Apabila di suatu Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan belum mempunyai Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan, maka pengawasan mutu pakan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawas Mutu Pakan.
BAB VIII PELAPORAN
Pengawas mutu pakan wajib membuat laporan hasil pengawasan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali, sesuai obyek yang diawasi dan hasil analisa sampel yang
diambil.
Pengawas mutu pakan melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Kepala Dinas yang membidangi  fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan di provinsi, dan kabupaten/kota.
Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan di provinsi atau kabupaten/kota mengirimkan laporan pelaksanaan pengawasan mutu pakan kepada Direktur Jenderal Peternakan dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.

Peraturan Kepala Badan POM RI No HK.00.06.1.52.4011 Tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan
Pasal 2
(1) Makanan yang diproduksi, diimpor dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan.
(2) Persyaratan keamanan makanan harus dipenuhi untuk mencegah makanan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 3
(1) Cemaran yang diatur dalam peraturan ini adalah cemaran mikroba dan kimia.
(2) Cemaran kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi logam berat,
mikotoksin, dan cemaran kimia lainnya.
Pasal 5
(1) Pengawasan terhadap cemaran dalam makanan dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penilaian keamanan makanan sebelum produk diedarkan (pre-market evaluation) dan pengawasan setelah produk diedarkan (post-market control)

Permentan No: 20/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/ atau pangan segar asal tumbuhan dari negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif.
Pasal 3
(1) Apabila pemasukan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ternyata:
a. disertai sertifikat bebas radioaktif, dilakukan pembebasan; atau
b. tidak disertai sertifikat bebas radioaktif, dilakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh laboratorium Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi, Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk mengetahui kontaminasi zat radioaktif pada pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan.
(3) Selama masa pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan berada dalam pengawasan Petugas Karantina Hewan dan/atau Tumbuhan.


PP no 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemenrintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Lampiran : Pertanian

Sub Bidang                : Ketahanan Pangan
Sub Sub Bidang        : Keamanan Pangan
Pemerintah                : 1.       Perumusan standar Batas Minimum Residu (BMR).
 2.      Penyusunan modul pelatihan inspektur, fasilitator, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) keamanan pangan.
  3.       Pembinaan sistem manajemen laboratorium uji mutu dan
keamanan pangan nasional.
  4.       a.Monitoring otoritas kompeten provinsi.
b. —
Pemerintah Daerah
Provinsi                      :
1.Pembinaan penerapan standar
BMR wilayah provinsi.
2. Pelatihan inspektur, fasilitator,
PPNS keamanan pangan
wilayah provinsi.
3. Pembinaan sistem manajemen
laboratorium uji mutu dan
keamanan pangan provinsi.
4.a.Monitoring otoritas kompeten
kabupaten/kota.
b. Pelaksanaan sertifikasi dan
pelabelan prima wilayah
provinsi.



Yang menjadi landasan Ilmiah bagi keamanan pangan untuk kesehatan masyarakat veteriner diantaranya sebagai berikut,
Bahan pangan asal hewan selain sebagai bahan makanan yang bernilai gizi tinggi juga merupakan salah satu media yang baik bagi perkembangbiakan mikroba serta dapat bertindak sebagai pembawa (transmitter) beberapa jenis penyakit yang berbahaya bagi manusia (Anon., 1991). Agar manfaat bahan makanan ini bisa berkelanjutan bagi kehidupan manusia, diperlukan langkah-langkah pengamanan terhadap bahan makanan yang dimaksud sehingga dihasilkanbahan makanan yang sehat, aman, utuh, dan halal, serta dapat diterima oleh konsumen. Di samping itu, pada era globalisasi saat ini, dituntut persyaratan produk yang bebas residu (residue free) baik terhadap bahan hayati, bahan kimia, pestisida, logam berat, antibiotika, hormon, dan obat-obatan lainnya maupun terhadap cemaran mikroba (Anon., 2000). Karena itu pengawasan terhadap residu dan cemaran mikroba dalam pangan asal hewan sangat penting terutama dalam kaitannya
dengan perlindungan kesehatan dan keamanan konsumen.
Penggunaan bahan tambahan yang tidak sesuai diantaranya adalah: (1) Pewarna berbahaya (rhodamin B. methanyl yellow dan amaranth) yang ditemukan terutama pada produk sirop, limun, kerupuk, roti, agar/jeli, kue-kue basah, makanan jajanan (pisang goreng, tahu, ayam goreng dan cendol).; (2) Pemanis buatan khusus untuk diet (siklamat dan sakarin) yang digunakan untuk makanan jajanan.; (3) Formalin untuk mengawetkan tahu dan mie basah; dan (4) Boraks untuk pembuatan kerupuk, bakso, empek-empek dan lontong.
Pestisida, logam berat, hormon, antibiotika dan obat-obatan lainnya yang digunakan dalam kegiatan produksi pangan merupakan contoh cemaran kimia yang masih banyak ditemukan pada produk pangan, terutama sayur, buah-buahan dan beberapa produk pangan hewani. Sedangkan cemaran mikroba umumnya banyak ditemukan pada makanan jajanan, makanan yang dijual di warung-warung di pinggir jalan, makanan katering, bahan pangan hewani (daging, ayam dan ikan) yang dijual di pasar serta makanan tradisional lainnya. Hasil pengujian di 8 Balai Laboratorium Kesehatan Propinsi menemukan 23,6% contoh makanan positif mengandung bakteri Escheresia coli, yaitu bakteri yang digunakan sebagai indikator sanitasi.
Produk pangan impor yang tidak memenuhi persyaratan masih banyak yang beredar di pasaran. Survei tahun 1998 menemukan sejumlah 69,2% tidak mempunyai nomor ML (izin peredaran dari Departemen Kesehatan) dan 28,1% tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Ditemukan pula sayuran dan buah-buahan impor yang mengandung residu pestisida yang cukup tinggi serta mikroba dalam jumlah dan jenis yang tidak memenuhi persyaratan pada produk pangan hewani.
Ada empat masalah utama mutu dan keamanan pangan nasional yang berpengaruh terhadap perdagangan pangan baik domestik maupun global (Fardiaz, 1996), yaitu:
Pertama, produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan pangan, yaitu: (1) Penggunaan bahan tambahan pangan yang dilarang atau melebihi batas dalam produk pangan; (2) Ditemukan cemaran kimia berbahaya (pestisida, logam berat, obat-obat pertanian) pada berbagai produk pangan; (3) Cemaran mikroba yang tinggi dan cemaran microba patogen pada berbagai produk pangan; (4) Pelabelan dan periklanan produk pangan yang tidak memenuhi syarat; (5) Masih beredarnya produk pangan kadaluwarsa, termasuk produk impor; (6) Pemalsuan produk pangan; (7) Cara peredaran dan distribusi produk pangan yang tidak memenuhi syarat; dan (8) Mutu dan keamanan produk pangan belum dapat bersaing di pasar Internasional.
Kedua, masih banyak terjadi kasus keracunan makanan yang sebagian besar belum dilaporkan dan belum diidentifikasi penyebabnya. Ketiga, masih rendahnya pengetahuan, keterampilan, dan tanggung jawab produsen pangan (produsen bahan baku, pengolah dan distributor) tentang mutu dan keamanan pangan, yang ditandai dengan ditemukannya sarana produk dan distribusi pangan yang tidak memenuhi persyaratan (GAP, GHP, GMP, GDP, dan GRP), terutama pada industri kecil/rumah tangga. Dan keempat, rendahnya kepedulian konsumen tentang mutu dan keamanan pangan yang disebabkan pengetahuan yang terbatas dan kemampuan daya beli yang rendah, sehingga mereka masih membeli produk pangan dengan tingkat mutu dan keamanan yang rendah.
Penyimpangan mutu dan keamanan pangan mempunyai dampak terhadap pemerintah, industri dan konsumen. Oleh karena itu diperlukan peran serta ketiga sektor tersebut untuk menjamin mutu dan keamanan pangan.
Untuk implementasi sistem mutu dan keamanan pangan nasional telah dilakukan analisis SWOT yang mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang dihadapi. Dari hasil analisis tersebut ditetapkan kebijakan yang harus ditempuh, serta disusun strategi, program, dan kegiatan yang perlu dilakukan untuk menjamin dihasilkannya produk pangan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan untuk perdagangan domestik maupun global, yaitu melalui pendekatan HACCP untuk menghasilkan produk yang aman, serta mengacu pada ISO 9000 (QMS) untuk menghasilkan produk yang konsisten dan ISO 14000 (EMS) untuk menjamin produk pangan yang berwawasan lingkungan .Menyajikan pengembangan sistem mutu dan keamanan pangan nasional, yang menekankan pada penerapan sistem jaminan mutu untuk setiap mata rantai dalam pengolahan pangan yaitu GAP/GFP (Good Agriculture/Farming Practices), GHP (Good Handling Practices), GMP (Good Manufacturing Practices), GDP (Good Distribution Practices), GRP (Good Retailing Practices) dan GCP (Good Cathering Practices).
Dalam bulan Juni 1995, Codex Alimentarius Commision (CAC) telah mengadopsi dan merekomendasikan penerapan sistem HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) dalam industri pangan. Negara-negara Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) melalui EC Directive 91/493/EEC juga merekomendasikan penerapan HACCP sebagai dasar pengembangan sistem manajemen mutu kepada negara-negara yang akan mengekspor produk pangan ke negara-negara MEE. HACCP juga direkomendasikan oleh US-FDA kepada negara-negara yang mengekspor produk makanan ke USA. Konsep HACCP terutama mengacu pada pengendalian keamanan pangan (food safety).

Oleh karena itu peranan Karantina Pertanian dalam mencegah cemaran biologik, mikroba, logam berat dari luar negeri masuk ke Republik Indonesia masih lemah dalam payung legal hukumnya, tidak adanya Undang- Undang yang dapat melindungi peran kerja Karantina Pertanian walaupun  jika dilihat dari dasar profesionalisme dan kemanusiaan, Karantina Pertanian dapat bersama sama instansi terkait menjaga Republik Indonesia dari ancaman cemaran biologik, mikroba, logam berat.






in vitro antifungal properties of cinnamomum zeylanicum against malassezia pachydermatis